GORONTALO—Banyak permasalahan mengenai pembentukan hukum dapat kita
lihat dari begitu banyak produk perundang-undangan yang tidak sinkron
satu sama lain, baik dari produk hukum yang terdapat ditingkat lokal
maupun produk hukum yang berada di tingkat nasional, sebagai bentuk
perubahan signifikan di daerah dan untuk menanggulangi hal tersebut
Panitia Perancang Undang-undang (UU) sehingganya DPD RI melalui Panitia
Perancang Undang-undang (PPUU) melakukan sosialisasi dan kerjasama
dengan 32 perguruan tinggi di daerah untuk membentuk law center (LC).
Hal ini dijelaskan oleh Senator daerah Rahmiyati Jahja saat melakukan
agenda yang sama di Universitas sebelas Maret Solo (31/1).
Rahmiyati Jahja mengatakan, PPUU sendiri sebagai alat kelengkapan DPD
bertugas untuk melakukan perancangan undang-undang RUU dari DPD RI, dan
perguruan tinggi sebagai Law center DPD RI tidak saja secara statis
memuat dokumentasi hukum pusat dan daerah sebagai referensi namun juga
secara dinamis berdasarkan konsepsi yang telah disusun berusaha
mengkaji, meneliti, dan menindaklanjuti isu-isu strategis yang tengah
berlangsung didaerah dalam kaitanya perancangan dan pembentukan hukum
baik yang sifatnya nasional maupun daerah. ”Kerjasama sebagai law center
dengan perguruan tinggi ini dibentuk untuk memperkuat PPUU dan
informasi hukum pusat dan daerah (Law Center DPD), dimana hal ini
merupakan sebuah konsep yang dibentuk untuk memperkuat fungsi
kewenangan DPD terutama dibidang legislasi dan persoalan yang tengah
dibahas adalah adalah desain dan kelembagaan pusat studi kebijakan dan
informasi hukum pusat daerah di universitas yang ada di daerah,”Tukas
Rahmi.
Rahmi juga mengatakan, untuk pihak perguruan tinggi Law Center (LC)
tersebut memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk meneliti
permasalahan hubungan pusat-daerah yang terjadi didaerah. Dari kerjasama
yang ada saat dari law center dibentuk DPD setidaknya telah
mendapatkan lebih dari 84 UU yang tidak dapat dilaksanakan di daerah dan
temuan tersebut penting dan telah ditindaklanjuti.






0 comments: